Komisi III Soroti Pentingya Pengaturan Aspek Kedudukan dan Fungsi Kejaksaan

20-11-2021 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil saat mengikuti pertemuan Komisi III DPR RI dengan jajaran Kejati Aceh, Polda Aceh dan akademisi Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Kamis (18/11/2021). Foto: Rizki/Man

 

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengatakan, kehadiran Panja Komisi III DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Aceh diharapkan dapat menyelesaikan sejumlah kendala yang dialami Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

 

“Kita ingin ke depan pondasi Kejaksaan ini kokoh, bangunan rapi dan aparat yang kerja juga bisa dapat perlidnungan dan kesejahteraan yang maksimal dalam wilayah hukum NKRI,” ujar Nasir usai mengikuti pertemuan Komisi III DPR RI dengan jajaran Kejati Aceh, Polda Aceh dan akademisi Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Kamis (18/11/2021).

 

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini turut menyoroti pentingnya pengaturan aspek kedudukan dan fungsi Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia. “Karena itu perlu diatur kedudukan dan fungsi Kejaksaan. Diharapkan revisi UU Nomor 16 akan lebih baik dan kesulitan yang selama ini dialami kejaksaan bisa selesai melalui revisi UU ini,” ungkap legislator dapil Aceh II tersebut.

 

Fungsi dan kewenangan Kejaksaan sendiri merupakan beberapa aspek yang nantinya diatur dalam RUU Kejaksaan. Keduanya cukup penting mengingat memiliki pengaruh signifikan terhadap kinerja Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum. Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Romo Muhammad Syafi’I juga mengatakan masalah kedudukan Kejaksaan sebagai lembaga eksekutif atau lembaga peradilan yang belum masuk dalam UUD 1945 perlu mendapatkan perhatian khusus.

 

Mengingat, imbuh Romo, hal tersebut berkaitan dengan kinerja Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum. “Menjadi perhatian penting bagi kita mengenai kedudukan dari Kejaksaan Agung yang belum masuk dalam UUD 45 dan kedudukan Jaksa Agung apakah murni dari eksekutif atau akan murni sebagai bagian lembaga peradilan,” terang politisi Partai Gerindra itu.

 

Oleh sebab itu, ia berharap nantinya RUU Kejaksaan terkait fungsi dan kewenangan Kejaksaan mampu mendorong peningkatan kinerja dan kesejahteraan serta menjawab permasalah perlindungan hukum bagi kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum. “Kita berharap ini bisa memberikan sebuah peningkatan kinerja kepada Kejaksaan dan peningkatan kesejahteraan yang lain agar jaksa bisa melalukan tugasnya dengan maksimal dan dilindungi UU,” pungkas legislator dapil Sumatera Utara I tersebut. (rr/sf)

BERITA TERKAIT
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...